Pemprov DKI Jakarta Putihkan Denda Pajak Kendaraan
JAKARTA, 16 November 2015 -- Anda yang memiliki kendaraan bermotor namun pajak kendaraan sudah tidak berlaku alias mati, kini ada kabar gembira. Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 16 November hingga 31 Desember 2015.
Akun resmi twitter @TMCPoldaMetro sejak Jumat (13/11) lalu menjelaskan, ”Pemprov DKI Jakarta Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor." Penghapusan denda, yang berlaku sementara ini, dilakukan untuk mengajak masyarakat mematuhi membayar pajak.
Menurut situs www.pajak.go.id dalam program pemutihan ini tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, pokok PKB Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu saja.
Program ini berdasarkan Keputusan Ka DPP Prov DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Sanksi Adm Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Adm Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Wajib pajak yang merasa memiliki denda dan ingin memanfaatkan program ini bisa mendatangi kantor Samsat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB.
Nah tunggu apa lagi?
ANDHIKA KRESNA
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test