Pelanggar Tilang Elektronik Mulai Berlaku Kamis Besok
JAKARTA, 30 Oktober 2018 – Bagi bikers yang sering melewati jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin siap-siap ya. Mulai Kamis, 1 November 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
E-TLE menggunakan teknologi berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
“Iya, 1 November penindakan diberlakukan, tergantung pelanggaran,” kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf seperti dilansir tribunnews.com.
Uji coba sistem tilang elektronik ini dilakukan selama bulan Oktober dengan empat CCTV yang terpasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Yusuf menambahkan pihaknya terus memaksimalkan sosialisasi dengan memberikan brosur e-TLE kepada pengendara di sekitar persimpangan jalan Jendral Sudirman dan MH. Thamrin.
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1057129942498996225
Polda Metro Jaya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial, serta sosilisasi dilakukan terhadap para driver ojol dengan mendatangi komunitas ojol. Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi resiko pelanggaran, ketika e-TLE dilakukan.
Dalam sosialisasinya pihak Polda Metro Jaya menjelaskan mekanisme teknis mulai dari penindakan pelanggaran dengan pemberian surat konfirmasi dan klarifikasi, serta dilanjutkan dengan berkas tilang kepolisian. Lalu pelanggar bisa membayar tilang melalui transfer bank, dengan tenggat waktu 7 hari sejak pemberian berkas tilang. Apabila selama 7 hari tidak di bayarkan denda tilangnya. Maka berkas STNK kendaraan akan diblokir.
ADITYA BUDIMAN
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test