Pajak Motor Besar Naik, BMW Motorrad Akan Sesuaikan Harga
JAKARTA, 7 September 2018 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan kebijakan baru untuk membatasi impor kendaraan mewah, termasuk motor bermsein 500cc ke atas. Hal ini mendapat tanggapan langsung dari BMW Motorrad Indonesia.
Mayoritas produk yang dipasarkan oleh BMW Motorrad Indonesia saat ini bermesin dengan kapasitas lebih dari 500cc, kecuali G 310 R dan G 310 GS. Otomatis, kebijakan bea masuk dan pajak baru berpengaruh pada merek motor asal Jerman ini.
Kemenkeu menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor, di antaranya mobil mewah bermesin di atas 3.000cc dan motor bermesin besar di atas 500cc, dengan PPh yang sebelumnya 7,5 persen naik menjadi 10 persen.
“Oke, kalau untuk kenaikan PPh yang pasti akan ada penyesuaian harga yang mana juga dipengaruhi nilai tukar Rupiah vs Euro,” kata Joe Frans, CEO PT Maxindo Moto, importir resmi BMW Motorrad di Indonesia, saat dihubungi Motovaganza, Jumat (7/9/2018).
Dinaikkannya tarif PPh dan bea masuk barang impor dipicu salah satunya oleh nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat yang pada 5 September 2018 lalu telah sampai puncaknya, mencapai Rp 14.927/USD.
Namun, Joe mengaku nilai tukar rupiah terhadap dollar tidak berpengaruh besar pada bisnis BMW Motorrad. Pasalnya BMW Motorrad menggunakan acuan nilai tukar Rupiah dan Euro. Nilai pertukaran Rupiah dan Euro selama ini cenderung lebih stabil ketimbang Dollar.
Meski begitu, Joe Frans mengatakan kondisi saat ini tentu saja tak bisa dibiarkan berlanjut. Ia berharap kondisi perekonomian di Indonesia lebih stabil dan membaik. “Kita doakan Euro vs Rupiah membaik,” tutupnya.
WAHYU HARIANTONO
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test