Modifikasi Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 24 Juta
JAKARTA, 10 Desember 2015 – Banyak penggemar otomotif melakukan modifikasi motor agar enak dipandang atau tampil beda dari yang lain. Tapi memodifikasi juga ada aturannya. Jika sembarangan dan tidak sesuai aturan bisa terancam denda hingga Rp 24 juta. Apakah ini berarti membatasi ruang gerak modifikator untuk berkreasi?
Aturan mengenai mengubah kendaraan diatur dalam pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Pasal tersebut memuat larangan modifikasi kepada kendaraan yang diubah bentuknya. Kendaraan yang masuk kategori ini adakah yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Nah, apa saja yang dimaksud?
- Knalpot
Disebutkan bahwa knalpot harus yang sudah sesuai dengan uji emisi dan kebisingan suara. Polisi bisa menilang bahkan menyita kenalpot aftermarket atau kenalpot racing yang digunakan pada motor modifikasian Anda. Solusi untuk mengatasi hal ini, biasanya pelaku modifikasi menggunakan knalpot aftermarket original dengan sertifikasi dan lebel road legal bukan yang berlebel racing use only.
- Dimensi Kendaraan
Penggunaan box dan aksesories lainnya wajib memiliki lebar maksimal 50 mm dari lebar stang motor standar.
- Lampu Tambahan
Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah yang dipasang di bagian depan kendaran. Lampu harus menggunakan warna kuning muda atau putih dengan jarak pandang sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) meter ke depan sepeda motor. Jika lampu motor dilengkapi lebih dari satu lampu utama, maka lampu utama harus dipasang berdekatan sedekat mungkin dengan lampu tambahan tersebut.
- Power Kendaraan
Penambahan kapasitas mesin atau istilahnya bore up. Setiap kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi sehingga mengubah persyaratan kontruksi dan material wajib, maka harus dilakukan uji tipe ulang. Hal ini tidak termasuk jeroan mesin.
- Mesin
Mesin yang digunakan harus sesuai dengan kubikasi kendaraan yang tertera pada STNK. Jika pemodifikasi sudah melakukan pelanggaran untuk hal ini maka pihak kepolisian resmi untuk melakukan penindakan. Penindakan bisa berupa teguran secara lisan ditempat atau dengan penilangan.
- Ukuran Ban
Hal ini berkaitan dengan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor. Kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 mm per meter, serta kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm. Artinya, jika pengunaan ban yang terlalu kecil atau lebar yang tidak sesuai dengan ukuran standar produksi awal akan mempengaruhi kinerja dari sistem pengereman. Walaupun tidak diatur secara tertulis mengenai aturan ukuran ban, hal ini juga manyangkut keselamatan dalam berkendara.
ANDHIKA KRESNA
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test