Jokowi Larang Mudik Lebaran Cegah COVID-19, Termasuk Motor
JAKARTA, Motovaganza.com -- Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan akan melarang mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini bagi semua warga. Tak hanya untuk transportasi umum, larangan ini juga untuk kendaraan pribadi termasuk sepeda motor. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19) lebih luas lagi. "Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).
Mudik menggunakan sepeda motor merupakan salah satu moda transportasi favorit. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pada 2019 lalu, jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor sebanyak 1.378.574.
Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri. Kini larangan itu diberlakukan untuk seluruh warga. Jokowi meminta hal-hal yang berkaitan dengan itu segera disiapkan. “Oleh sebab itu, saya minta persiapan yang berkaitan dengan itu mulai disiapkan," tambahnya.
Jokowi juga mengatakan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.
"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi," kata Jokowi.
Ancaman Sanksi
Penyebaran wabah COVID-19 kian hari memang mengkhawatirkan. Data menunjukkan hingga Selasa (21/4) sore, sudah tercatat sebanyak 7.135 kasus penderita di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah kematian berada di angka 616 orang. Hal ini mendasari pemerintah untuk melarang warga mudik. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa dalam Permen yang sedang digodok, akan ada sanksi bagi yang nekat mudik. Budi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan. "Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi. Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan. Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta. "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93. Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan". AHMAD KARIM | RAJU FEBRIANArtikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test