Imbas Wabah COVID-19, Kredit Motor Ojol Dapat Kelonggaran
JAKARTA, Motovaganza.com – Kegiatan ojek daring (online) menjadi salah satu sektor yang merasakan dampak cukup besar akibat mewabahkan coronavirus (COVID-19). Keputusan untuk meliburkan pekerja kantoran, anak sekolah, dan berkurangnya aktifitas luar rumah membuat ojol kehilangan banyak pelanggan. Kondisi ini tentu berdampak besar pada pendapatan. Apalagi bagi mereka yang masih harus membayar cicilan motornya.
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru seperti kelonggoran berupa penundangan selama 1 tahun atau 12 bulan dan penurunan bunga. Kebijakan ini pun berlaku bagi pembayaran kredit dan driver online yang masih mencicil kendaraannya.
Instruksi tersebut didukung oleh OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Diantaranya terdapat poin tentang relaksasi leasing motor untuk pengemudi ojek online.
Presiden Joko Widodo menyinggung langsung hal ini kepada 34 gubernur dalam pengarahan penanggulangan pandemi virus corona melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta. Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar para tukang ojek, sopir taksi, nelayan, tak khawatir dengan pembayaran cicilan perahu, mobil dan motor. Pemerintah, kata dia, juga memberikan keringanan kredit kendaraan untuk para pekerja transportasi.
"Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi via teleconference, Selasa (24/3/2020).
Pekerja harian seperti ojol merupakan yang terdampak cukup serius. Pemerintah bakal memberi relaksasi leasing motor untuk ojek daring (online). Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas. Atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor terutama untuk ojek online selama satu tahun.
Baca juga: Dampak Corona, Kredit Kendaraan Bisa Dapat Kelonggaran 1 Tahun
Penggunaan Debt Collector
Satu masalah lain yang kerap muncul dalam masalah kredit adalah tunggakan. Yang kadang berujung pada penagihan dan penarikan kendaraan menggunakan debt collector. Merujuk situasi saat ini, Presiden Jokowi melarang bank dan industri keuangan non-bank menagih angsuran ke masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19). Terlebih, menagih angsuran dengan menggunakan jasa penagih utang. "Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran. Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat," tegas Jokowi. "Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan. Atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online.” Wabah corona memang membuat kalang kabut seluruh dunia. Catatan worldometer.info hingga Rabu (26/3/2020) sore tercatat sebanyak 494.106 kasus corona di seluruh dunia. Jumlah kematian sudah mencapai 22,210 orang. Di Indonesia, kasus corona tercatat sebanyak 893 kasus dengan angka kematian 78 orang. DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dengan 515 kasus dan 49 meninggal dunia. Sumber: OJK, Antara, Liputan6 Baca juga: Lantaran COVID-19, OJK Longgarkan Cicilan Kendaraan dan Larang Debt Collector ANJAR LEKSANA | RAJU FEBRIANArtikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test