CPD Carnet, Paspor Motor Anda ke Luar Negeri
JAKARTA, 20 September 2015 – Anda ingin riding ke luar negeri? Sekarang caranya gampang berkat Carnet De Passanges En Douane (CPD Carnet) semacam paspor bagi kendaraan Anda.
Dokumen yang dikeluarkan PP Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) itu merupakan dokumen resmi buat kendaraan pribadi Anda. Pemilik cukup menunjukkan buku tersebut saat melintasi negara lain tanpa harus menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan.
Menurut Ketua Umum PP IMI, Nanan Soekarna, mulai 4 November 2014, IMI secara resmi ditunjuk Bea Cukai sebagai badan yang dapat menerbitkan CPD-Carnet di Indonesia.
“Caranya mudah. Cukup bawa semua kelengkapan administrasi, kelengkapan surat, paspor. Sama seperti kita bikin paspor hanya ditambah dengan surat kelengkapan kendaraan," kata Nanan.
Langkah pertama adalah mendaftar sebagai anggota IMI. Bisa datang langsung atau lewat online di www.imi.co.id.
Setelah itu baru mengajukan permintaan CPD-Carnet. Sertakan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Paspor, surat faktur, dan beberapa perlengkapan lainnya seperti foto kendaraan tampak depan, belakang, samping, nomor rangka (Oh ya, semua harus disertai aslinya).
"Biayanya sebesar 25 euro, sedangkan biaya administrasi Rp 1 juta. Itu semua untuk negara,” kata Nanan.
Masa berlaku paspor kendaraan sejak pembuatan hanya satu tahun. Namun, paspor dapat diperpanjang dengan biaya yang sama setiap tahun. "Untuk pembuatan bisa langsung datang ke IMI. Prosesnya mudah dan cepat," kata Nanan.
ANDHIKA KRESNA
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test