Begini Proses Perpanjang SIM Via Online
JAKARTA, 8 Desember 2015 -- Korps Lalu Lintas Polri meresmikan layanan baru mereka yaitu SIM (Surat Izin Mengemudi) online. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM dengan cara yang makin mudah. Prosesnya hanya memakan waktu 3 sampai 5 menit.
Pelayanan SIM Online dapat dilakukan di gerai, bus pelayanan SIM keliling, dan 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas), di 38 Polda di Indonesia.
Setelah mendaftar dan mengisi data di www.korlantas.polri.go.id masyarakat yang akan memperpanjang SIM tinggal datang ke lokasi yang ditunjuk dengan membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku. Di sini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti mata, tensi darah, dan perawakan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, masyarakat diarahkan untuk pembayaran administrasi Pendapatan Asli Bukan Pajak ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Perpanjang SIM A biayanya Rp 80 ribu, biaya kesehatan Rp 25 ribu. Perpanjang SIM C biayanya Rp 75 ribu. Dan juga asuransi kecelakaan Rp 30 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, warga diarahkan untuk mengisi formulir dan input data secara online. Dilanjutkan dengan identifikasi atau foto, dan SIM dicetak.
Mudah kan?
TITO LISTYADI
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test