Bea STNK dan BPKB Sepeda Motor Naik Mulai 6 Januari 2017
JAKARTA, 31 Desember 2016 – Pemerintah akan menaikkan biaya-biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Peraturan baru disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 6 Desember 2016 dan akan berlaku pada 6 Januari 2017 sekaligus menggantikan “PP nomor 50 Tahun 2010”.
Kenaikan biaya-biaya tersebut di atas tertuang dalam “Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016” tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pada peraturan baru tertera biaya Penerbitan STNK Roda-2, Roda-3 dan Angkutan Umum menjadi Rp 100.000,00 sebelumnya Rp 50.000,00. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.
Dan mulai 6 Januari 2017, setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 25.000,00 untuk Roda-2 dan Roda-3. Pada peraturan sebelumnya tidak dikenai biaya.
Untuk biaya Penerbitan BPKB Roda-2, Roda-3, dan Angkutan umum naik hampir 3 kali lipat dari Rp 80.000,00 menjadi Rp 225.000,00. Biaya Penerbitan BPKB Ganti Pemilik sama dengan Penerbitan Baru.
Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ikutan naik menjadi Rp 60.000,00 untuk Roda-2, dan Roda-3 dari Rp 30.000,00. Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
Sedangkan Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah, naik dari Rp 75.000,00 menjadi Rp 150.0000,00 Roda-2 dan Roda-3.
RAJU FEBRIAN
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test