Abaikan Vonis Tilang Polisi, SIM dan STNK Bisa Diblokir!
JAKARTA, 13 Januari 2016 -- Jangan pernah mengabaikan tilang terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Anda yang sudah divonis. Polisi akan memblokir SIM dan STNK pelanggar lalu lintas yang sudah divonis namun belum diambil pelanggar. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku melakukan pelanggaran hukum baru.
"Bisa SIM dan STNK (yang diblokir)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dalam akun resmi Facebook milik Humas Polda Metro Jaya.
Menurut AKBP Budiyanto, ada 385.768 berkas tilang yang sudah mendapatkan vonis dan belum diambil pada tahun 2014. Sementara pada 2015 ada 505.764 berkas.
Selain berkas tilang yang berada di Kejaksaan, ada juga berkas tilang biru yang belum bisa diterima di Pengadilan Negeri karena pelanggar belum memenuhi kewajiban titip uang denda ke bank yang sudah ditunjuk. Bahkan tilang biru dari Polres Bandara belum terkirim ke PN sebanyak 251 berkas.
AKBP Budiyanto menambahkan, permasalahan tersebut berpeluang bagi yang belum menyelesaikan kewajiban hukum untuk melakukan pelanggaran hukum baru dengan modus membuat laporan palsu untuk memproses STNK dan SIM baru, dengan alasan hilang. Karenanya untuk menghindari hal tersebut akan dilakukan pemblokiran.
Nah, sebaiknya periksa lagi kapan jadwal sidangnya pada surat tilangnya.
ANDHIKA KRESNA
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test